Rabu, 29 April 2015

Trading forex judi ??? riba ??? dan trading komoditi

OPINI | 05 April 2014 | 18:13 Dibaca: 697   Komentar: 7   0
TRADING FOREX JUDI ??? RIBA ??? dan TRADING KOMODITI
Wawasan 
Dalam ijtihad di hukum Islam ada 2 pendapat yang biasanya berakhir dengan perbedaan.
1. Pendapat I bahwa segala sesuatu itu boleh dikerjakan, asalkan tidak ada dalil yang melarang,
2. Pendapat II bahwa segala sesuatu itu tidak boleh dikerjakan, boleh dikerjakan kalau ada dalil yang membolehkan.
 2 pendapat tadi kalau tidak saling menghargai (menyalahkan) pendapat yang lain akan menimbulkan permusuhan, dan hal ini banyak terjadi di masyarakat. Satu contoh tradisi yasinan- majelis zikir-tahlilan- ziarah kubur-manaqiban; Pendapat I sudah pasti membolehkan karena tidak ada dalil yang melarang (karena punya dalil, hanya merupakan metoda/ cara untuk mengingat Allah); pendapat II sudah pasti tidak membolehkan karena tidak ada dalil yang membolehkan dan akan membid’ahkan karena hal yang baru.
Begitupun dengan hal apapun yang lain yang baru ada, pasti akan terjadi seperti hal di atas, karena ‘mind set’ nya sudah berbeda. Kita harus menyikapinya sebagai ikhtilafur rohmah (perbedaan adalah rohmah), bukan menyalahkan yang lain karena dirinya merasa paling benar (justru ini yang salah karena kebenaran hanya milik Allah SWT), karena semuanya akan dipertanggungjawabkan di akhirat di hadapan Allah SWT yang bersifat Maha Hakim.
Pengertian Trading, berarti perdagangan (jual beli/ tukar menukar) yang bertujuan utama untuk mendapatkan keuntungan.
Trading Forex
Menurut istilah forex (foreign exchange) adalah tukar menukar mata uang asing. Tukar menukar mata uang asing (forex) pasti dilakukan oleh dua belah pihak, bisa perseorangan atau lembaga berbadan hukum . Forex bisa dilakukan dengan 2 cara, yang pertama dengan cara berhadapan-hadapan mata uang fisik dalam bentuk kertas/logam biasa dilakukan di ‘money changer’ atau secara non fisik (nilai mata uang di rekening) yang dilakukan di Bank, yang kedua melalui sarana media yang lain biasanya rekening bank dengan cara transfer (secara non fisik dalam bentuk nilai mata uang ). Keduanya (2 cara tersebut) dilakukan antara kedua belah pihak dengan sepakat dan sama-sama rela pada nilai (harga) mata uang yang ditransaksikan (ditukarkan). Biasanya nilai mata uang disepakati sesuai dengan harga spot pasar internasional. Dalam trading forex , tukar menukar mata uang dilakukan secara online dengan bank ataupun broker dengan menggunakan sarana internet (system MetaTrader /MT4).
Berarti trading forex, adalah perdagangan tukar menukar mata uang secara online dengan tujuan memperoleh keuntungan.
Trading Komoditi (konvensional)
Komoditi, berarti barang yang bisa diperjualbelikan antara penjual dan pembeli untuk diambil manfaat barangnya bagi pembeli (yang umum dilakukan). Kalau dijual lagi oleh pembeli berarti untuk mengambil keuntungan (berarti barangnya sebagai barang investasi). Jual beli komoditi bisa dilakukan dengan 2 cara. Yang pertama secara berhadapan langsung dan terjadi perpindahan uang dan barang secara fisik ; yang ke dua tidak berhadapan langsung, barang dikirim dengan pengiriman paket dan uang dikirim bisa melalui transfer via ATM, via SMS banking, via internet banking.
Berarti Trading komoditi, adalah perdagangan jual beli barang untuk diambil manfaatnya atau untuk mendapat keuntungan.
PERSAMAAN TRADING FOREX DAN TRADING KOMODITI (KONVENSIONAL)
Keduanya bertujuan memperoleh keuntungan.
PERBEDAAN TRADING FOREX DAN TRADING KOMODITI (KONVENSIONAL)
- Trading forex dilakukan dalam bentuk tukar menukar nilai mata uang antar jenis mata uang (mata uang Negara), sedangkan Trading komoditi dalam bentuk jual beli antara nilai mata uang dengan barang.
- Trading forex mensyaratkan punya rekening di bank (broker) untuk memudahkan tukar menukar nilai mata uang, sedangkan trading komoditi (konvensional) mensyaratkan ada barang yang diperjualbelikan (sekaligus ada pemilik barangnya/ penjual).
PERBEDAAN TRADING FOREX (MT4) DAN TRADING KOMODITI (MT4)
Trading forex . tukar menukar mata uang online dalam bentuk nilai mata uang di bursa internasional melalui broker . Pelaku (pedagang) disyaratkan punya uang di rekening broker . Yang berarti pedagang mempunyai beberapa mata uang (yang jumlahnya sesuai dengan jumlah mata uang di MT4, yang oleh broker diizinkan dan disetujui). Mata uang pasti sudah jelas pemiliknya , yaitu Negara yang bersangkutan (ex. USD punya USA, GBP punya Inggris. EUR punya Eropa). Hampir sama dengan trading forex, trading komoditi (MT4) Pelaku (pedagang) disyaratkan punya uang di rekening broker . Yang berarti pedagang mempunyai beberapa mata uang (USD) dan beberapa komoditi (yang jumlahnya sesuai dengan jumlah komoditi di MT4, yang oleh broker diizinkan dan disetujui). Perbedaanya pada trading komoditi tidak ada/jelas barangnya dan tidak ada/jelas pemilknya (ex. Emas, perak , platina), barangnya di mana ? siapa pemiliknya ?. Lain dengan Trading forex ada/ jelas mata uangnya (nilainya di rekening) dan ada/jelas pemiliknya (Negara pemilik jenis mata uang).
Dalil naqli tukar menukar uang (trading forex) dan jual beli/ trading komoditi melalui MT4.
1. “Firman Allah, QS. Al-Baqarah[2]:275: “…Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…”
à trading forex dan trading komoditi dilakukan dengan nilai yang sama dan seimbang tidak ada riba.
2. “Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa’id al-Khudri:Rasulullah SAW bersabda, ‘Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak)’ (HR. albaihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).
à trading forex dan trading komoditi dilakukan secara suka rela/ sepakat sesuai regulasi.
3. “Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’i, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari ‘Ubadah bin Shamit, Nabi s.a.w bersabda: “(Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (dengan syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.”.
à trading forex ada nilai mata uangnya di rekening (tunai) dan trading komoditi tidak ada barangnya (tidak tunai) dan tidak ada pemiliknya yang jelas (broker hanya memiliki rekening uang bukan barang).
4. “Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa’i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi s.a.w bersabda: “(Jual-beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai.”
à trading komoditi tidak ada barangnya (tidak tunai) dan tidak ada pemiliknya yang jelas (broker hanya memiliki rekening uang bukan barang).
5. “Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa’id al-Khudri, Nabi s.a.w bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.
à trading komoditi tidak ada barangnya (tidak tunai). dan tidak ada pemiliknya yang jelas (broker hanya memiliki rekening uang bukan barang).
6. “Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara’ bin ‘Azib dan Zaid bin Arqam : Rasulullah saw melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai).
à trading komoditi tidak ada barangnya (tidak tunai) dan tidak ada pemiliknya yang jelas (broker hanya memiliki rekening uang bukan barang).
.
7. Jangan engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu,” sabda Nabi Muhammad SAW, dalam sebuah hadits riwayat Abu Hurairah.
à trading komoditi tidak ada barangnya (tidak tunai) dan tidak ada pemiliknya yang jelas (broker hanya memiliki rekening uang bukan barang).
*pengertian tunai bukanlah harus dalam bentuk fisik barang tapi dalam bentuk tuntas. Menunaikan kewajiban berarti telah melaksanakan kewajiban. Uang di rekening bank juga namanya tunai tapi bukan bentuk fisik uang.
Sampai di sini bisa dilihat bahwa trading forex tidak ada dalil yang melarang, tapi trading komoditi (MT4) jelas dasarnya yaitu dilarang.
TRADING FOREX TERMASUK JUDI ???
Judi : Menurut Islam
Dalam Ensiklopedia Indonesia[1] Judi diartikan sebagai suatu kegiatan pertaruhan untuk memperoleh keuntungan dari hasil suatu pertandingan, permainan atau kejadian yang hasilnya tidak dapat diduga sebelumnya.
Sedangkan Dra. Kartini Kartono[2] mengartikan judi adalah pertaruhan dengan sengaja, yaitu mempertaruhkan satu nilai atau sesuatu yang dianggap bernilai, dengan menyadari adanya risiko dan harapan-harapan tertentu pada peristiwa-peristiwa permainan, pertandingan, perlombaan
dan kejadian-kejadian yang tidak / belum pasti hasilnya.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 303 ayat (3) mengartikan judi adalah tiap-tiap permainan yang mendasarkan pengharapan buat menang pada umumnya bergantung kepada untung-untungan saja dan juga kalau pengharapan itu jadi bertambah besar karena kepintaran dan kebiasaan pemainan. Termasuk juga main judi adalah pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain, yang tidak diadakan oleh mereka yang turut berlomba atau bermain itu, demikian juga segala permainan lain-lainnya.
judi merupakan perbuatan yang dilarang dan haram dilakukan sesuai dengan firman Allah dalam al-Qur’an surat al-Maidah ayat 90 Allah berfirman : Artinya : Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamar, berjudi, berkurban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan..Dari ayat di atas dapat diambil penjelasan bahwa judi mengakibatkan banyak permusuhan dan kebencian sehingga perbuatan seperti ini harus dihindari dan dihentikan. Ada beberapa hikmah yang dapat dijadikan pelajaran kenapa judi
diharamkan, yaitu :
a. Yang menang mendapatkan rizki tanpa berpayah-payahan
b. Yang kalah jadi melarat tiba-tiba
c. Menimbulkan permusuhan antar pemain
d. Jiwa pemain judi bertambah kasar, karena bermaksud jahat hendak mengalahkan lawan
e. Menimbulkan banyak sakit karena banyak duduk, banyak pikiran, selalu sibuk keluh kesa, dan takut kalah
f. Menyia-nyiakan harta dan kekayaan sehingga jatuh melarat dan terhina di tengah masyarakat, tetangga dan keluarga.
g. Memperbanyak pencuri, perampok karena kehabisan uang atau modal untuk bermain judi.
Dalam trading forex kalau ingin berhasil / untung harus menguasai 3 faktor hal utama :
1. Analisis teknikal (chart)/, analisis fundamental, analisis sentiment pasar (psikologi pasar)
2. Psikologis / kepribadian (emosi, kesabaran, trauma/ ketakutan rugi, ingin cepat untung, dll.)
3. Money management (pengelolaan uang perdagangan / peluang untung dan rugi).
Dalam perdagangan / usaha apapun pasti ada untung dan rugi, dalam trading forex untung dan rugi bisa terjadi dengan sangat cepat sekali. Hal ini orang yang biasanya mengatakan trading forex itu judi.
Dari melihat beberapa hal di atas bisa dipastikan, bahwa forex bukanlah Judi, Karena trading forex ada ilmunya (bukan untung-untungan), dan orang jarang menguasainya karena harus belajar otodidak dan dari pengalaman. Dan orang yang berhasil dalam trading forex sekitar 3-10 %, yang dapat diartikan bahwa lebih banyak orang yang mengalami kerugian dari pada untung. Akhirnya lebih banyak orang yang mengalami kerugian mengatakan trading forex itu judi.
Dalam trading forex, pasti adalah leverage (daya ungkit) dan margin (uang jaminan). Besarnya leverage berpengaruh terhadap besarnya margin. Semakin besar leverage yang dipilih trader, semakin kecil margin (uang jaminan) yang disimpan di broker, dalam artian semakin besar uang trader yang bisa ditukarkan (ditradingkan) dan semakin besar peluang untung atau rugi. Besarnya Leverage dan Margin adalah kebijakan dari broker, karena bertujuan untuk menarik nasabah (trader) agar bergabung di lembaga brokernya. Jadi leverage bukanlah bentuk pinjaman dari broker tapi merupakan kebijakan (policy) dari broker yang mengharuskan trader untuk menjaminkan uangnya agar bisa trading.
TRADING FOREX TERMASUK RIBA ???
Dalam islam semua transaksi jual beli / tukar menukar harus memenuhi tiga syarat:
1. Sukarela atau disebut antaroddin minkum,
2. Setara atau disebut mithlan bi mithlin, dan
3. Kontan atau disebut yaddan bi yaddin.
à Trading forex memenuhi ke 3 syarat tersebut di atas
Sama-sama sukarela antara trader dengan broker ; setara nilainya dengan jenis mata uang yang berbeda; kontan dalam bentuk rekening di bank (broker).
Jenis-Jenis Riba
Secara garis besar riba dikelompokkan menjadi dua.Yaitu riba hutang-piutang dan riba jual-beli.Riba hutang-piutang terbagi lagi menjadi riba qardh dan riba jahiliyyah. Sedangkan riba jual-beli terbagi atas riba fadhl dan riba nasi’ah.
1. Riba Qardh , Suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang (muqtaridh).
2. Riba Jahiliyyah, Hutang dibayar lebih dari pokoknya, karena si peminjam tidak mampu membayar hutangnya pada waktu yang ditetapkan.
3. Riba fadhl, adalah tukar menukar barang yang sejenis dengan ada tambahan, misalnya tukar menukar uang dengan uang, menu makanan dengan makanan yang disertai dengan adanya tambahan.
4. Riba nasiah ialah tambahan yang sudah ditentukan di awal transaksi, yang diambil oleh si pemberi pinjaman dari orang yang menerima pinjaman sebagai imbalan dari pelunasan bertempo.
Pembahasan trading forex difokuskan di riba fadhl. Apakah trading forex termasuk riba fadhl ?
Riba fadhl terjadi dalam Tukar menukar uang dengan uang bila mata uangnya sejenis, satu contoh seorang pemudik lebaran di terminal bis menukar uang pecahan Rp. 100.000,- dengan recehan Rp. 5000,- sebanyak 20 lembar dengan menambah Rp. 10.000,- . uang 10 ribu adalah uang riba (kalau ditukar di Bank tidak ada tambahan sama sekali), Bagaimana dengan trading forex, sudah diketahui dan dimaklumi, bahwa tukar menukar uang di trading forex di lakukan antar mata uang yang berbeda jenis (bukan sejenis). Yang tentunya mempunyai nilai yang sama tapi nominal berbeda tergantung dari kekuatan ekonomi Negara yang bersangkutan, dan sangat fluktuatif.
Satu contoh lagi uang riba adalah bunga bank, menyimpan uang di Bank dapat bunga, tanpa kerja keras dapat penghasilan dan tidak ada resiko (0) kerugian sama sekali; berbeda dengan trading forex yang harus berusaha keras dan ada resiko kerugian yang harus ditanggung.

Dalil naqli tentang riba
Dari Ubaidah bin Shamir ra bahwa Rasulullah saw bersabda, “(Boleh menjual emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir (sejenis gandum) dengan sya’ir, kurma dengan kurma, garam dengan garam, sebanding, sama dan tunai, tetapi jika berbeda jenis, maka juallah sesukamu, apabila tunai dengan tunai.” (Shahih: Mukhtashar Muslim no: 949, dan Muslim III: 1211 no: 81 dan 1587).
à trading forex, pertukaran mata uang dari jenis yang berbeda menurut Negara dengan nilai yang sama tapi nominalnya berbeda, USD dengan rupiah, USD dengan EUR, USD dengan GBP dll. Dilakukan dengan tunai dan langsung dalam bentuk rekening.
Dari Abu Sa’id ra, ia bertutur: Kami pada masa Rasulullah saw pernah mendapat rizki berupa tamar jama’, yaitu satu jenis tamar, kemudian kami menukar dua sha’ tamar dengan satu sha’ tamar. Lalu kasus ini sampai kepada Rasulullah saw maka Beliau bersabda, “Tidak sah (pertukaran) dua sha’ tamar dengan satu sha’ tamar, tidak sah (pula) dua sha’ biji gandum dengan satu sha’ biji gandum, dan tidak sah (juga) satu Dirham dengan dua Dirham.” (Muttafaqun ’alaih: Muslim III: 1216 no: 1595 dan lafadz ini baginya, Fathul Bari IV: 311 no: 2080 secara ringkas dan Nasa’i VII: 272).
à contoh riba fadhl : pertukaran uang rupiah pecahan Rp. 100.000,- dengan recehan Rp. 5.000,- 20 lembar dengan penambahan, di terminal bis.
Dari Sa’ad bin Abi Waqqash ra bahwa Nabi saw pernah ditanya perihal menjual kurma basah dengan tamar. Maka Beliau (balik) bertanya, “Apakah kurma basah itu menyusut apabila telah kering?” Jawab para sahabat, “Ya, menyusut.” Maka Beliaupun melarangnya. (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 1352, ‘Aunul Ma’bud IX: 211 no: 3343, Ibnu Majah II: 761 no: 2264, Nasa’i VII: 269 dan Tirmidzi II: 348 no: 1243).
àcontoh pertukaran yang tidak sebanding, nilainya berbeda.
Islam bersikap sangat keras dalam persoalan riba semata-mata demi melindungi kemaslahatan manusia, baik dari segi akhlak, masyarakat maupun perekonomiannya.Kiranya cukup untuk mengetahui hikmahnya seperti apa yang dikemukakan oleh Imam ar-Razi dalam tafsir Qurannya sebagai berikut:
1. Riba adalah suatu perbuatan mengambil harta kawannya tanpa ganti. Sebab orang yang meminjamkan uang 1 dirham dengan 2 dirham, misalnya, maka dia dapat tambahan satu dirham tanpa imbalan ganti. Sedang harta orang lain itu merupakan standard hidup dan mempunyai kehormatan yang sangat besar, seperti apa yang disebut dalam hadis Nabi Muhammad SAW:
2. “Bahwa kehormatan harta manusia, sama dengan kehormatan darahnya.”Oleh karena itu mengambil harta kawannya tanpa ganti, sudah pasti haramnya.
3. Bergantung kepada riba dapat menghalangi manusia dari kesibukan bekerja. Sebab kalau si pemilik uang yakin, bahwa dengan melalui riba dia akan beroleh tambahan uang, baik kontan ataupun berjangka, maka dia akan memudahkan persoalan mencari penghidupan, sehingga hampir-hampir dia tidak mau menanggung beratnya usaha, dagang dan pekerjaan-pekerjaan yang berat. Sedang hal semacam itu akan berakibat terputusnya bahan keperluan masyarakat. Satu hal yang tidak dapat disangkal lagi bahwa kemaslahatan dunia seratus persen ditentukan oleh jalannya perdagangan, pekerjaan, perusahaan dan pembangunan.(Tidak diragukan lagi, bahwa hikmah ini pasti dapat diterima, dipandang dari segi perekonomian).
4. Riba akan menyebabkan terputusnya sikap yang baik (ma’ruf) antara sesama manusia dalam bidang pinjam-meminjam. Sebab kalau riba itu diharamkan, maka seseorang akan merasa senang meminjamkan uang satu dirham dan kembalinya satu dirham juga. Tetapi kalau riba itu dihalalkan, maka sudah pasti kebutuhan orang akan menganggap berat dengan diambilnya uang satu dirham dengan diharuskannya mengembalikan dua dirham. Justru itu, maka terputuslah perasaan belas-kasih dan kebaikan. (Ini suatu alasan yang dapat diterima, dipandang dari segi etika).
5. Pada umumnya pemberi piutang adalah orang yang kaya, sedang peminjam adalah orang yang tidak mampu. Maka pendapat yang membolehkan riba, berarti memberikan jalan kepada orang kaya untuk mengambil harta orang miskin yang lemah sebagai tambahan. Sedang tidak layak berbuat demikian sebagai orang yang memperoleh rahmat Allah. (Ini ditinjau dari segi sosial).
Ini semua dapat diartikan, bahwa dalam riba terdapat unsur pemerasan terhadap orang yang lemah demi kepentingan orang kuat (exploitasion de l’home par l’hom) dengan suatu kesimpulan: yang kaya bertambah kaya, sedang yang miskin tetap miskin. Hal mana akan mengarah kepada membesarkan satu kelas masyarakat atas pembiayaan kelas lain, yang memungkinkan akan menimbulkan golongan sakit hati dan pendengki; dan akan berakibat berkobarnya api pertentangan di antara anggota masyarakat serta membawa kepada pemberontakan oleh golongan ekstrimis dan kaum subversi.
Kesimpulan
1. Bahwa trading forex (MT4) tidak dilarang, sedang trading komoditi (MT4) dilarang.
2. Bahwa trading forex (MT4) bukanlah judi.
3. Bahwa trading forex (MT4) bukanlah riba.
Saran
1. Jangan lakukan trading komoditi (MT4), entah itu emas, perak, platina, minyak, dll. Meskipun di plat form trading MT4 di cantumkan.
2. Wajib bagi trader forex untuk mengeluarkan zakat mal dari hasil keuntungan sebesar 2.5% yang merupakan hak bagi fakir miskin (penerima zakat) .
3. Sebaiknya para trader forex mendanai usaha di sector riel untuk pengembangan usaha di sector riel yang sangat bermanfaat bagi penguatan ekonomi negara, sehingga tahan terhadap krisis ekonomi, dan tahan terhadap serangan spekulan forex kelas dunia.
Wallahu a’lam bis showab.
Sumber : dari berbagi sumber termasuk dari pengalaman pribadi.
Email : rahasiarasahati@gmail.com

2 komentar:

  1. Selamat Siang,
    saya sudah membaca blog anda, sangat mudah di pahami dan saya sangat tertarik untuk bekerja sama dengan anda, kami dari Forexmart menawarkan kerja sama affiliasi yang sangat menguntungkan untuk anda, jika anda berminat dan tertarik dengan penawaran ini bisa menghubungi email saya di www.forexmart.com dan saya akan memberikan informasi yang lebih lengkap mengenai penawaran kerjasama ini.
    Terima Kasih dan salam sukses untuk anda

    BalasHapus
  2. Halo,
    Perkenalkan, Nama saya Wenny
    Saya adalah development dari ForexMart, Kami melihat website anda dan kami ingin mendiskusikan kerjasama kemitraan dengan Anda. 
    Boleh saya minta kontaknya untuk menjelaskan lebih lanjut atau anda bisa langsung menghubungi saya ke wenny@forexmart.com, terimakasih

    BalasHapus